2 Pria Ini Pencuri Mobil, Rekannya Masih Berkeliaran, Waspada Modusnya
Jumat, 08 April 2022 – 18:22 WIB
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News