2 Pria Ini Telah Berbuat Terlarang, Korbannya Remaja, Ya Ampun
Senin, 04 Oktober 2021 – 15:08 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)