Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Pria Ini Telah Berbuat Terlarang, Korbannya Remaja, Ya Ampun

Senin, 04 Oktober 2021 – 15:08 WIB
2 Pria Ini Telah Berbuat Terlarang, Korbannya Remaja, Ya Ampun - JPNN.COM
Dua pengedar ganja berinisial J (36) dan S (42) saat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Dua pria ini mengincar korbannya para remaja. Mereka kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close