2 Pria Muda Berbuat Jahat kepada Bocah Perempuan, Ada Darah
jpnn.com, TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua pelaku penjambretan handphone milik bocah perempuan berinisial WN (12), Jumat (30/10).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (20) dan SL (17).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Pelaku SL kami amankan di Ciputat, sementara pelaku MA kami tangkap di tempat persembunyiannya di Sukabumi," kata Endy dalam keterangannya, Jumat.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan, aksi tersebut juga direncanakan.
Adapun alasan keduanya melakukan penjambretan karena menbutuhkan uang untuk servis motor.
"Mengakunya hanya untuk mencari tambahan uang untuk servis motor. Karena tidak ada uang, maka mereka melakukan hal demikian (menjambret)," ujar Endy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.