Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Program Nyata, Terobosan Jokowi Sejahterakan Rakyat

Senin, 18 September 2017 – 13:54 WIB
 2 Program Nyata, Terobosan Jokowi Sejahterakan Rakyat - JPNN.COM
Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyerahkan SK Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan ke kelompok tani Ingin Maju Desa Tebing Siring, Tanah Laut, Kalsel. Foto Humas KLH

jpnn.com, TANAH LAUT - Pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan dengan program kerja nyata 'Reforma Agraria' dan 'Perhutanan Sosial'. Program ini demi terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan lahan, wilayah, dan sumber daya alam Indonesia.

Selama berpuluh tahun, sering terjadi sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan atau masyarakat dengan pemerintah. Selain itu masyarakat di sekitar hutan, justru banyak yang tidak merasakan dampak kesejahteraan dari kekayaan alam tersebut.

Presiden Joko Widodo ingin hal tersebut tidak terjadi lagi. Untuk itulah lahir kebijakan dalam bentuk program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Ini menjadi cara baru mengatasi kemiskinan, ketimpangan sosial ekonomi, khususnya di pedesaan. Ada sekitar 9 juta ha tanah yang akan ditata kepemilikannya melalui program Reforma Agraria, dan 12,7 juta hektar yang menjadi target program perhutanan sosial, termasuk di dalamnya hutan desa dan hutan adat.

"Masyarakat dapat memiliki akses legal terhadap tanah yang bisa dikelola sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan,'' tegas Presiden Joko Widodo.

Presiden menekankan bahwa sekarang ini hak kelola lahan tidak lagi hanya diberikan kepada perusahaan. Masyarakat kecil pun juga akan mendapatkan hak yang sama.

"Berpuluh-puluh tahun lahan-lahan kita diberikan kepada yang besar-besar. Ada yang dapat 300 ribu hektare dan 400 ribu hektare. Sekarang akan mau mulai konsesi atau hak kelola itu kita berikan kepada koperasi, desa, dan rakyat," ujar Presiden saat menyerahkan SK Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kalsel, beberapa waktu lalu.

Khusus untuk Perhutanan Sosial, menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat untuk turut serta mengelola, menjaga kelestarian hutan Indonesia

Selama berpuluh tahun, sering terjadi sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan atau masyarakat dengan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News