2 Program Nyata, Terobosan Jokowi Sejahterakan Rakyat
“Penting di sini bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya program bagi-bagi lahan atau akses lahan, tetapi merupakan program yang sistematis, untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi produktif bekerja, dan ada penghasilan, yang ujungnya akan sampai kepada kesejahteraan perubahan sosial,'' ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Perhutanan Sosial merupakan pemberian akses legal kepada masyarakat setempat atau pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat untuk mengelola hutan negara dalam bentuk Hutan Desa (HD), Huta Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan atau mendapatkan status hutan hak dalam bentuk Hutan Adat.
"Bapak Presiden berkali-kali menegaskan kepada saya, bahwa saat ini tidak boleh lagi ada persepsi rakyat ilegal di dalam hutan, tidak ada yang rakyat yang ilegal di Indonesia,” tegasnya.
Pemberian akses legal ini, menghilangkan stigma masyarakat setempat ilegal bila berada atau masuk ke dalam hutan negara untuk mengelola lahan hutan ataupun melakukan kegiatan usaha berbasis lahan hutan seperti yang diberikan terlebih dahulu legalitas kawasan hutan kepada korporasi pada awal 1970. Jadi Perhutanan Sosial merupakan corrective action/Measure.
Hingga Agustus 2017, sudah terbentuk 1 juta 46 ribu ha lahan perhutanan sosial. KLHK juga tengah memproses izin perhutanan sosial baru dengan total luasan 700 ha. Target alokasi ini akan terus dipercepat, termasuk dengan mempermudah proses pengajuan pemberian izin selama 14 hari kerja
"Tujuan pemberian akses legal kepada masyarakat setempat ini untuk mengurangi ketimpangan, ketegangan-ketegangan sosial dan konflik tenurial untuk mencapai pembangunan hutan lestari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi,'' jelas Menteri Siti. (jpnn)