2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…
jpnn.com, BONTANG - Masyarakat Kota Bontang digemparkan tertangkapnya seorang muncikari yang menjual dua anak di bawah umur.
Keduanya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim di salah satu tempat karaoke di Kelurahan Berebas Tengah.
Menanggapi peristiwa ini, Lurah Berebas Tengah Mahfudz mengatakan, dirinya merasa kecolongan. Pasalnya, pihak kelurahan mewajibkan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melapor ketika menginjakkan kakinya di Bontang.
“Kebanyakan mereka dari luar Bontang seperti Jawa Barat,” kata Mahfudz.
Jika melapor, pekerja THM lantas dibuatkan surat keterangan domisili non-permanen. Batas berlaku surat ini hanya tiga bulan. “Biasanya mereka setelah habis pergi. Selanjutnya yang datang orang baru lag
i,” ucapnya.
Saat pelaporan itu petugas mengecek usia mereka. Berdasarkan data, tidak ada pekerja yang berusia di bawah umur. Profesi mereka pun ditulis sebagai pramuria bukan PSK.
BACA JUGA: Uang Rp 800 Juta Hilang dalam Hitungan Detik, Pemilik Langsung Lemas
“Pekerjanya kami selalu panggil ke kelurahan sekaligus pemilik THM-nya,” tutur dia.