2 Remaja Putri di Palembang Duel Berdarah Pakai Sajam, Wasitnya Pegang Senpi, Ngeri
Kata Anwar, untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"KV dikenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara, tetapi dalam prosesnya, tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," kata Anwar.
Sementara INT mengaku motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.
"Aksi duel ini merupakan kali kedua, pak. Aksi pertama PTR yang menang," akui INT.
"Dia (PTR) sok menantang saya duluan lewat medsos, dan tantangannya saya terima," sambung INT.
Akibat duel tersebut, INT mengalami luka serius dan mendapat 29 jahitan.
"Enam jahitan di bagian dalam dan 23 jahitan di bagian luar, saya menyesal, pak," kata INT singkat. (mcr35/jpnn)