2 ABG Putri Diperkosa 13 Remaja Sontoloyo, Pertama di Pondok & Rumah Tersangka
Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.
Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta sabu-sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu-sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.
Dia menjelaskan kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023.
Dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran.
Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Akibat perbuatan bejat, para tersangka disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)