2 Residivis Pencuri Uang Bermodus Ganjal Mesin ATM Diciduk Polisi
Kamis, 31 Agustus 2023 – 16:45 WIB
"Kemudian kembali seolah-olah membantu, tetapi ternyata kartu ATM diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain. Setelah itu langsung pelaku kabur dan mengambil uang di lokasi ATM lain menggunakan kartu ATM korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lain, seperti Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, dan SPBU Cikarang Selatan. Kemudian, di SPBU Setu dan lima lokasi lain.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan penjara paling lama lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)