2 Siswa dan 1 Alumnus jadi Tersangka Tawuran di Semarang
Selasa, 07 September 2021 – 11:05 WIB
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (antara/jpnn)