2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan
Kesepakatan tersebut, kata Junimart, honorer yang bekerja minimal 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat PPPK. Itu syarat pertama.
Syarat kedua, honorer dimaksud sudah lolos audit yang dilakukan BPKP dan BKN.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1/12), seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.
Anggota Fraksi PDIP di DPR RI itu mengatakan, jutaan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan.
Diungkapkan juga bahwa di beberapa instansi di daerah, jumlah tenaga honorer lebih banyak disbanding PNS.
Menurutnya, jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diberhentikan begitu saja, maka akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, yakni tingkat pengangguran akan makin tinggi.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun,” kata Junimart, seperti diberitakan Parlementaria.
“Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu, kita (DPR dan pemerintah) harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” kata Junimart Girsang. (sam/jpnn)