KemenPANRB Ungkap Kendala Seleksi PPPK 2024, Honorer Wajib Tahu
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (5/9), membahas penyelesaian masalah honorer.
Raker kali ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Agustus 2024 yang juga membahas masalah pengangkatan honorer jadi PPPK.
Pada raker kemarin, MenPANRB Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Menteri Anas menjelaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi,” ujar Menteri Anas dalam raker, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
“Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” lanjut Anas.
Hadir juga di raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, antara lain Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto, Plt. Kepala LAN Muhammad Taufiq, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, para anggota Komisi II DPR RI, serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan ANRI.
Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan.