Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KemenPANRB Ungkap Kendala Seleksi PPPK 2024, Honorer Wajib Tahu

Jumat, 06 September 2024 – 14:21 WIB
KemenPANRB Ungkap Kendala Seleksi PPPK 2024, Honorer Wajib Tahu - JPNN.COM
MenPANRB Azwar Anas saat Raker dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN atau honorer, di Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (5/9), membahas penyelesaian masalah honorer.

Raker kali ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Agustus 2024 yang juga membahas masalah pengangkatan honorer jadi PPPK.

Pada raker kemarin, MenPANRB Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Menteri Anas menjelaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi,” ujar Menteri Anas dalam raker, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

“Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” lanjut Anas.

Hadir juga di raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, antara lain Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto, Plt. Kepala LAN Muhammad Taufiq, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, para anggota Komisi II DPR RI, serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan ANRI.

Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan.

Berikut ini sejumlah kendala seleksi PPPK 2024 yang diungkapkan KemenPANRB, yang perlu diketahui jutaan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News