Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah

Selasa, 17 Januari 2017 – 03:59 WIB
2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Dua terdakwa kasus korupsi Retribusi Menara Telekomunikasi di Palembang, Sumatera Selatan Jumnhari Yunus (56) dan Zainal Arifin (53) divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumsel, Senin (16/1).

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang undang No 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Oleh karena itu harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 Juta subsider enam bulan kurungan.

“Memulihkan nama baik, kedudukan harkat dan martabat terdakwa,” tegas Ketua majelis hakim, Eliwarti seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

Mendengar putusan tersebut, tangisan puluhan keluarga terdakwa pun pecah di ruang sidang.

Kedua terdakwa pun langsung menangis saat mendengar putusan tersebut dan menerima putusan hakim. “Kami terima majelis hakim,” ungkap keduanya. Namun JPU memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dipeluk keluarganya yang setia menunggu di belakang ruang sidang. Tangisan haru pun mewarnai ruang sidang hingga keluar ruang sidang, ucapan selamat juga di berikan kepada kedua terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jumhari Yunus yang terus mengusap air matanya mengatakan sangat senang dengan putusan hakim yang menyetakan dirinya dan Zainal Arifin tidak bersalah melakukan tindak pidana.

 Dua terdakwa kasus korupsi Retribusi Menara Telekomunikasi di Palembang, Sumatera Selatan Jumnhari Yunus (56) dan Zainal Arifin (53)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close