2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah
“Alhamdulillah itu semua memang sudah menjadi doa saya setiap hari, saya sangat beryukur Allah mendengar doa kami,” ungkapnya.
Dirinya pun mengaku banyak berterimakasih kepada keluarganya yang setia mendukungnya termasuk tim penasehat hukumnya. “Terimakasih semua, Alhamdulillah, saya tidak bisa berbicara apa apa lagi, saya sangat bersyukur,” ulasnya.
Zainal Arifin pun mengaku sangat lega dengan putusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara ini. “Akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga, saya sudah ditahan sejak 31 agustus 2016 akhirnya sekarang bisa bebas,” ulasnya.
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Kantor Komunikasi dan Telekomunikasi Muara Enim melalui kedua terdakwa memiliki kewajiban memungut retribusi terhadap perusahaan menara telekomunikasi di Muara Enim.
Namun, kedua terdakwa diduga tidak membentuk tim verifikasi serta tidak membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Akibat perbuatan kedua terdakwa, ada 40 menara telekomunikasi yang tidak membayar retribusi.
Hal ini salah satunya ditengarai karena kedua terdakwa tidak mendata secara langsung jumlah menara telekomunikasi yang seharusnya dipungut retribusi.
Akibatnya, negara menderita kerugian sekitar Rp 533 juta lebih. (way)