Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Minggu, 19 Maret 2023 – 07:10 WIB
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 seusai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. (antara/jpnn)

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close