6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut enam terdakwa yang menjadi kurir 45 kilogram sabu-sabu, dengan hukuman mati.
"Menuntut terdakwa Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah) dengan pidana mati," ucap JPU Kejati Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3).
Menurut Febrina, dari fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dia mengatakan terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Febrina menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Selain itu meresahkan masyarakat, serta terdakwa Nur Fadli dan Nasrun pernah dihukum. Hal yang meringankan para terdakwa nihil," ujarnya.
Setelah membaca nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.