Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget

Minggu, 14 November 2021 – 20:52 WIB
2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget - JPNN.COM
Dua wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, yang tengah berbuat terlarang di dalam mobil ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, WAYKANAN - Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di dalam mobil.

Kejadian itu terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan DAP dan THA di depan salah satu cafe di Kampung Tiuh Balak.

“Kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil yang sedang parkir tepat di depan salah satu cafe tersebut,” katanya.

Saat itu, petugas mendapati THA memegang alat isap dari botol larutan penyegar yang di dalamnya berisikan cairan bening.

Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap karena berbuat terlarang di dalam mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close