Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Selasa, 23 Juli 2019 – 11:23 WIB
2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (her/ima/radartegal)

Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close