2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
jpnn.com, TEGAL - Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).
MS, AG, dan JN diringkus di rumah mewah di kawasan Texin, Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Kasat Narkoba AKP Junaedi mengatakan, saat itu MS, JN, dan AG sedang bertransaksi sabu-sabu sebanyak dua paket.
BACA JUGA: Mbak Ina dan Ica Lakukan Perbuatan Terlarang Bersama 2 Pria di Rumah
"Dari pengakuan keduanya, sabu-sabu dibeli dari AG. Dari penangkapn AG kami amankan lima paket sabu-sabu, " ujarnya, Senin (22/7).
Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 UU nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika.
BACA JUGA: Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.