2 Wanita Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka praktik aborsi ilegal di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan residivis yang telah menjalani hukuman karena kasus yang sama.
Dua dari sembilan tersangka, yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) sebagai asisten pernah terlibat dalam praktik aborsi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan keduanya pernah mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya terlibat dalam klinik aborsi ilegal.
Kemudian mereka menjalani hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2022.
Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien.
"Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," kata Komarudin seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.
Setelah menjalani hukuman, NA sebagai otak dari praktik aborsi ilegal ini mengajak NA untuk kembali menjalankan klinik.
NA juga yang mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima tersebut sebagai lokasi klinik aborsi ilegal.