2 Warga Pakistan Berbuat Memalukan di Banjarmasin
jpnn.com, BANJARMASIN - Dua warga Pakistan dideportasi oleh Imigrasi Banjarmasin karena meminta uang kepada salah satu pengurus masjid.
Kedua warga negara asing (WNA) itu adalah Haider Ali Hassan Mahedi dan Muhammad Yaqoob.
Mahedi terdata lahir pada 19 Januari 1985. Paspor Pakistan miliknya berlaku sampai 17 Agustus 2019.
Sementara itu, Muhammad Yaqoob lahir pada 1 Januari 1982. Paspor yang dimilikinya berakhir pada 24 September 2022.
“Mahedi dan Yaqoob sudah dipulangkan ke negara asalnya, Selasa (1/5) lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin Syahrifullah, Minggu (6/5).
Dia menjelaskan, ulah dua WNA itu terbongkar setelah ada salah satu pengurus masjid yang melapor karena dimintai uang.
Padahal, semula kunjungan Mahedi dan Yaqoob sifatnya hanya silaturahmi.
“Informasinya pengurus masjid sudah memberikan uang. WNA itu minta lagi, tetapi tidak diberi,” ujar Syahrifullah.