Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

Rabu, 14 Agustus 2024 – 09:30 WIB
16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya - JPNN.COM
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 16 WNA Nigeria di tiga lokasi pengawasan selama Juli-Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Imigrasi Jakarta Utara

jpnn.com, KELAPA GADING - Sebanyak 16 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.

Para WNA Nigeria tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum.

Mereka saat menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan warga asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan.

"Kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024," kata Andika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat (para WNA tersebut) melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," tegas Qriz Pratama.

Dua WNA Nigeria berinisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (illegal stay).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 16 WN Nigeria di tiga lokasi pengawasan selama Juli-Agustus 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA