20 Capim KPK Lolos, Tetapi Ada yang Abai soal LKHPN
BACA JUGA : Pansel Capim KPK dan Kapolri Harus Mendalami Pandangan Irjenpol Darma Pongrekun
Lebih lanjut kata Febri, pihaknya juga akan memberikan catatan kepada pihak-pihak yang diduga pernah menerima gratifikasi, perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Di samping itu, kata Febri, pihaknya juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menyeleksi para capim KPK.
Salah satunya dengan melaporkan dugaan pelanggaran lewat email: pengaduan@kpk.go.id atau melalui Call Center KPK 198.
"Kami juga mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini. Jika ada informasi atau laporan yang dapat ditindaklanjuti, silakan disampaikan ke KPK," tutup Febri. (tan/jpnn)