20 Hari Lagi Ujicoba Pelarangan Motor Lintasi MH Thamrin
Akbar menambahkan, guna mendukung aturan ini, pemerintah menyiapkan sebelas gedung parkir untuk motor. Para pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.
Akbar juga mengatakan instansinya telah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung di kedua ruas jalan itu untuk pengendara motor. Gedung-gedung tersebut, mampu menampung 9.318 mobil dan 5.128 sepeda motor.
Lahan parkir khusus motor tersebut, tersedia di Gedung Jaya, Bank Dagang Negara, Djakarta Theatre, Sarinah, Bank Internasional Indonesia, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Tempat parkir lainnya berada di lapangan eks IRTI di Monumen Nasional (Monas) dan pusat perbelanjaan Carrefour di Harmoni. Tarif yang berlaku masih menggunakan patokan harga lama yang ditetapkan pengelola lahan parkir masing-masing.
Menurut Akbar juga, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Motor itu didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pergub tentang Pelarangan aturan gubernur tersebut akan mengatur mekanisme pelarangan dan sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menerobos kawasan pelarangan motor tersebut.
Pembatasan ini, kata Akbar juga, berlaku sebagai sarana sosialisasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau elektronik road pricing (ERP) di ruas jalan protokol di DKI yang segera diberlakukan.
Setelah aturan itu berlaku, Dishub DKI akan menerapkan uji coba dalam kurun waktu tiga bulan. ”Nantinya, peraturan tersebut akan berlaku sepenuhnya pada awal Februari mendatang,” katanya juga.
Sedangkan Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalin, Dishub DKI Jakarta, Masdes Arrofi menegaskan pelarangan sepeda motor mendesak dilakukan. Sebab, pertambahan jumlah motor di Ibu Kota sangat signifikan.
Menurut dia, Ditlantas Polda Metro Jaya per harinya menerbitkan sekitar 2.700 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor baru di Jakarta.