20 Mantan Dewan Bakal Dipenjara
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 17:33 WIB
PANGKALPINANG--Sebanyak 20 orang mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2004 - 2009, benar-benar dibuat tidak nyaman. Ketika lebaran Idul Fitri 1433 H tinggal menghitung hari, putusan banding atas mereka sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung. Mungkinkah ke 20 orang ini bakal berlebaran di balik tembok Lapas Tuatunu, Pangkalpinang? SEBENARNYA, PT Babel sudah menjatuhkan vonisnya sejak 17 Juli 2012 lalu dengan putusan memperkuat putusan yang Pengadilan Negeri (PN) dengan tetap 4 tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 Juta disertai dengan perintah penahanan segera di rumah tahanan negara (Lapas Tuatunu) Pangkalpinang.
Putusan ini disampaikan langsung oleh Humas PT Tulus Basuki kemarin sore (10/8) kepada seluruh media lokal dan nasional di kantornya komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung. Tulus menyebutkan, walau putusan antara PT dan PN serupa, tetapi memiliki sedikit perbedaan berupa perintah penyertaan penahanan pada para terpidana itu. "Soal lamanya penjara memang sama, yakni 4 tahun serta dendanya Rp 200 Juta. Tetapi kan PN tidak memberikan perintah penahanan ataupun kurungan di penjara, sedangkan PT memutuskan sebaliknya, harus disertai dengan penahanan, bukan di Kota ataupun di rumah, tetapi di penjara sana," sebut Tulus.
Adapun alasan atas penyertaan dengan penahanan di penjara itu, kata Tulus, karena PT serius, tegas, tidak pandang bulu serta bijaksana dalam memberikan putusan. "Memang putusan yang kita berikan itu terkesan tegas dan tidak kompromi. Karena pada dasarnya PT memandang korupsi serta gratifikasi harus diberi hukuman tegas dan adil. Agar ke depannya mendapat efek jera serta menjadi pertimbangan bagi pejabat daerah, PNS ataupun pihak lainnya untuk korupsi ataupun gratifikasi," tuturnya dengan tegas.
PANGKALPINANG--Sebanyak 20 orang mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2004 - 2009, benar-benar dibuat tidak nyaman. Ketika lebaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:40 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Riau
Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB - Sumsel
Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
Selasa, 14 Mei 2024 – 18:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB