Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

20 Mantan Dewan Bakal Dipenjara

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 17:33 WIB
20 Mantan Dewan Bakal Dipenjara - JPNN.COM
Adapun nantinya dari pihak Kejaksaan sendiri selaku eksekutor, tuturnya, tidak melakukan secara penuh atas putusan 2 kelompok majelis hakim yang diketuai  masing-masing   Sahwan Zubir dan Masrudin Chaniago itu memang tidak ada aturan yang mengikat. Karena memang belum ada putusan  berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).  "Walau kita putuskan segera dipenjara, tetapi saya tidak yakin pihak Kejaksaan selaku eksekutor berani untuk melakukannya. Karena dalam pengalaman banyak alasan yang dipergunakan seperti belum inkracht, yang mana belum ada putusan dari Mahkamah Agung, tapi ya kita lihat saja nantinya,"  ujarnya enteng serta blak-blakan.

Putusan yang sudah sekitar sebulan lalu itu keluar, lanjutnya, saat ini sedang proses untuk diteruskan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.  Yang mana pihak penasehat hukum (PH) para terpidana akan secara langsung dapat menerima salinan putusan. Sekaligus nantinya dipersilahkan juga untuk melakukan upaya akhir berupa kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Mekanisme putusan PT nantinya diterima oleh PN. Selanjutnya PN menyerahkan salinannya kepada para PH. PH itulah kemudian bersama dengan kliennya yang sudah divonis itu melakukan upaya kasasinya," ucapnya.

Sementara itu pengacara para terpidana, Darma Sutomo alias Momok saat dihubungi para wartawan mengaku belum menerima putusan PT.  Sehingga Momok sendiri belum dapat memberikan tanggapan serta upaya apalagi yang akan ditempuh untuk meringankan beban hukuman para klienya itu.  "Putusanya belum saya terima, jadi saya tidak bisa bicara apa-apa dulu. Tapi nantilah kalau salinan putusanya sudah saya terima kalian (wartawan) akan saya kasih tahu," tutup Momok seraya mengatakan dirinya tidak mau mengada-ada dulu soal apa putusan PT.

PANGKALPINANG--Sebanyak 20 orang mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2004 - 2009, benar-benar dibuat tidak nyaman.  Ketika lebaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News