20 Mantan Dewan Bakal Dipenjara
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 17:33 WIB
Putusan yang sudah sekitar sebulan lalu itu keluar, lanjutnya, saat ini sedang proses untuk diteruskan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Yang mana pihak penasehat hukum (PH) para terpidana akan secara langsung dapat menerima salinan putusan. Sekaligus nantinya dipersilahkan juga untuk melakukan upaya akhir berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
"Mekanisme putusan PT nantinya diterima oleh PN. Selanjutnya PN menyerahkan salinannya kepada para PH. PH itulah kemudian bersama dengan kliennya yang sudah divonis itu melakukan upaya kasasinya," ucapnya.
Sementara itu pengacara para terpidana, Darma Sutomo alias Momok saat dihubungi para wartawan mengaku belum menerima putusan PT. Sehingga Momok sendiri belum dapat memberikan tanggapan serta upaya apalagi yang akan ditempuh untuk meringankan beban hukuman para klienya itu. "Putusanya belum saya terima, jadi saya tidak bisa bicara apa-apa dulu. Tapi nantilah kalau salinan putusanya sudah saya terima kalian (wartawan) akan saya kasih tahu," tutup Momok seraya mengatakan dirinya tidak mau mengada-ada dulu soal apa putusan PT.