20 Orang di Jakarta Utara jadi Tersangka PSBB, Bagaimana Nasibnya?
Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, kemudian Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Di mana ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (antara/jpnn)