20 Penyeludup Baby Lobster Divonis 8 Bulan Penjara
jpnn.com, JAMBI - Dua puluh orang yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu ekor Baby Lobster divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (2/1).
Selain vonis kurungan, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 15 hari kurungan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada saudara selama 8 bulan kurungan," ujar Edi Pramono membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Sementara barang bukti 100 ribu lebih ekor Baby Lobster dinyatakan telah dilepasliarkan di dua tempat yang berbeda yakni, di Pantai Padang Panjang dan Perairan Berhala.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy menyatakan akan pikir pikir terlebuh dahulu sebelum memutuskan banding atau kasasi. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan mereka.
"Kami dari JPU pikir pikir terlebih dahulu yang mulia," katanya.
20 terdakwa tersebut yakni, Agus Sunaryo, Suhendra, Junaidi, Robby Rosya Amir, Sudirman, Bayu Firmansyah, Muhammad Thahir, Arief Fadly, Agus Afandi, Novrieza Ariansyah, Nanang Hermawan, Imam Susanto, Mardi Apriyanto, Hendra Saputra, Van Anggi, Mustamar, Erik Irawan, Kader Tirta Yasa, Mardi Apriyatno dan Yoswa.