Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

20 Penyeludup Baby Lobster Divonis 8 Bulan Penjara

Jumat, 04 Januari 2019 – 03:15 WIB
20 Penyeludup Baby Lobster Divonis 8 Bulan Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Mereka dijerat sebagaimana pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP. (pds)

Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu ekor Baby Lobster divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (2/1).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close