20% Perusahaan di Banten Dapat Rapor Merah, DLHK Pastikan Ada Tindakan Tegas
jpnn.com - Setiap tahunnya, dunia industri di Provinsi Banten menghasilkan limbah 7,286,490 ton. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, Provinsi Banten memiliki risiko yang cukup tinggi terkait kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Dr. Wawan Gunawan saat membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 kepada dunia usaha dan DLH Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang digelar bersama perusahaan pengolah limbah industri PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Rabu (27/9).
Untuk itu, lanjut Wawan, DLHK Provinsi Banten tidak akan main-main dalam melakukan pengawasan dan kontrol.
"Kami tegas. Sudah banyak perusahaan baik pengumpul, penghasil maupun menyebab pencemaran limbah B3 yang telah di policeline. Kita tindak tegas para pelanggar tersebut," lanjut Wawan.
Ia juga memgungkap sejumlah perusahaan yang telah kena sanksi administratif diantaranya Mayora, Panca Kraft, RGM, XLI dan beberapa perusahaan terindikasi perusak lingkungan lainnya.
"Perusahaan-perusahaan itu sudah kami policeline," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wawan mengakui masih ada 20 persen perusahaan yang masih proper merah. "Kami berusaha akan menghapus merah itu menjadi biru. Karena 20 persen ini kemungkinan perusahaan baru atau belum tersentuh sosialisasi," terangnya.
Dalam mendukung upaya membangun kesadaran dunia usaha terkait pengelolaan limbah B3 seperti yang ditargetkan DLHK Provinsi Banten, General Manager Sales Industrial PT PPLI Yurnalisdel menyampaikan dukungan serius.