2009, 83 Ribu Honorer Diangkat
Senin, 27 April 2009 – 11:42 WIB
Keputusan formasi yang berdasar usulan PPK itu selanjutnya menjadi dasar dalam melaksanakan pengadaan CPNS yang dilakukan melalui pengumuman secara transparan. "Hasil ujian pun diolah secara obyektif dengan menggunakan komputer, pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok orang tertentu yang memiliki akses kepada para pegawai atau pejabat di instansi pemerintah tersebut. Dengan kata lain tidak diskriminatif," papar Taufieq. (sam/JPNN)