2009, Cukai Naik 7 Persen
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:09 WIB
Ismanu menghitung untuk SKM golongan I (produksi lebih dari 500 miliar batang) naik antara 3,23 persen sampai dengan 4,88 persen. Sedangkan golongan II (kurang dari 2 miliar) antara 0,52 persen sampai dengan 2,49 persen. Sedangkan golongan III (di bawah 500 juta batang) SKM yang sekarang dihapus karena digabungkan ke Golongan II, untuk naik 14 persen sampai dengan 44,98 persen.
Sedangkan SKT (Sigaret Kretek Tangan) golongan I naik 11,32 persen, golongan II naik 9,09 persen, dan golongan III naik antara 33,33 - 150 persen.(sof/bas)