2009, Cukai Naik 7 Persen
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:09 WIB
Kebijakan cukai terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 9 Desember 2008. Dalam PMK itu, juga dilakukan penyederhanaan dengan menggabungkan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dari tiga menjadi dua golongan.
Agar beban tidak berat, kata Anggito, juga dibuat strata tarif berdasarkan harga jual eceran. "Sehingga bebannya tidak berat. Dari waktu ke waktu akan kita sederhanakan terus," ujarnya.