2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Selasa, 14 April 2009 – 14:47 WIB
Hal tersebut disampaikan anggota majelis konstitusi, Maruarar Siahaan, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan Uji Materi UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
"Cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai peningakatan kualitas tembakau dan lingkungan sosial di tingkat petani. Jadi, provinsi penghasil tembakau, termasuk NTB berhak mendapatkan cukai hasil tembakau," kata Marua—begitu Maruarar Siahaan biasa disapa.