2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Selasa, 14 April 2009 – 14:47 WIB
Dalam Pasal 66 A ayat (1) itu menyatakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau sebesar 2 persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai,dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sehingga, dalam keputusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terhadap pengujian materi UU Cukai yang diajukan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi.
Pemohon menilai UU Nomor 39/2007 Pasal 66 A ayat (1) tentang Cukai Tembakau tersebut tidak adil. Karena berdasarkan cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik rokok saja.