2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Sabtu, 19 November 2011 – 13:25 WIB
“Jadi untuk mengetahui berapa lama proses pemberhentian seorang pegawai, harus dilihat kewenangan siapa,” ujar Syarkawi ketika ditanya proses pemberhentian seorang pegawai.
Disamping pelanggaran berat yang berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran disiplin menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diakui Syarkawi juga banyak terjadi.
Hanya saja pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah pelanggaran PP 53 di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pasalnya sanksi pelanggaran disiplin yang diatur dalam PP 53 menjadi kewenangan kepala SKPD.