2012, SD dan SMP Bebas Pungutan Pendidikan
Daerah Harus Salurkan BOSDASelasa, 18 Januari 2011 – 07:07 WIB
Mendiknas juga mendorong Pemda agar terus menyalurkan BOSDA sehingga dapat menutupi biaya operasional pendidikan, terutama untuk jenjang pendidikan dasar. Dikatakan pula, anggaran BOSDA tidak boleh dihapus karena sudah merupakan amanah undang-undang.
“BOSDA tidak boleh dihapus karena daerah sudah wajib untuk mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Jika daerah tidak mau, itu tidak mungkin, karena itu sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Dari data Kemdiknas, jumlah total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 16,8 triliun. Untuk jenjang SD yang terletak di kota, masing-masing siswa akan menerima sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk SD yang terletak di kabupaten, masing-masing siswa menerima Rp 397 ribu per tahun.