2013, Motor Wajib Pertamax
Dimulai di Kota Besar, KLH Siapkan AturanSelasa, 18 Desember 2012 – 02:25 WIB
Dari aspek kesiapan infrastruktur, Balthasar mengatakan layanan penyediaan pertamax sudah lumayan bagus. Masyarakat di kawasan perkotaan yang sudah memiliki SPBU pertamax, bisa menjalankan ketentuan ini secepatnya. Kemudian menyusul di daerah-daerah yang belum memiliki SPBU pertamax.
Ketentuan untuk memproduksi motor baru berstandar emisi EURO 3 ini berlaku menyeluruh. Baik untuk motor yang akan disuplai di daerah perkotaan, maupun motor yang dipasarkan di kawasan pedesaan. KLH menginginkan semangat menciptakan udara yang sehat dikebut di perkotaan dan pedesaan.
Selain memaparkan aturan standar emisi motor, Balthasar juga merilis hasil penilian kebersihan udara di kawasan perkotaan dari zat-zat beracun. Program penilian ini bertajuk Biru Langitku. Daerah perkotaan yang dinilai dipecah menjadi kategori metropolitan, kota besar, serta kota sedang dan kecil.