2014, DKPP Sudah Pecat 171 Penyelenggara Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengatakan seluruh perkara dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke lembaganya selama 2014, tuntas diselesaikan dalam tahun ini.
“Tidak ada tunggakan, semua perkara akan kita selesaikan sampai minggu depan,” kata Jimly di acara DKPP Outlook 2015, Refleksi dan Proyeksi, di Auditarium Graha Wicaksana, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Kamis (18/12).
Dia mengatakan, banyak lembaga atau pengadilan, setiap akhir tahun menunggak perkara. Bahkan satu perkara saja bisa bertahun-tahun penyelesaiannya.
“Etika ini berbeda dengan hukum pidana. Etika ini bisa cepat. Namun tetap menggunakan prosedur ketat. Penyelesaiannya, dua pihak yang sedang beperkara sama-sama kita dengar, ada pembuktian. Kemudian hakim memutuskan,” katanya.
Dalam memutus perkara, Jimly selalu menggunakan prinsip ijtihad, sebuah usaha yang sungguh-sungguh dalam memutus perkara. Sebuah ijtihad bila hasilnya itu salah, berarti mendapat pahala satu dan bila ijtihad itu hasilnya benar berarti mendapat dua pahala. Dalam kontek ini, menyelesaikan masalah itu harus ada keputusan. “Keputusan itu lebih baik dari pada tidak memutuskan,” ujarnya.
Sementara itu anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, mengatakan sepanjang 2014, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 857 perkara. Aduan terbanyak datang dari Papua 121 kasus, Sumatera Utara 102 kasus, Jawa Timur 58 kasus, Sumatera Selatan 44 kasus dan Jawa Barat 40 kasus.
Pengaduan paling sedikit datang dari Provinsi Bali dan Yogyakarta masing-masing 4 kasus, Kepulauan Bangka Belitung dan Gorontalo masing-masing 7 kasus dan Kalimantan Tengah 8 kasus.
“Dari jumlah pengaduan tersebut, perkara yang masuk sidang 328 perkara, atau 37,1 persen dari seluruh pengaduan yang diterima DKPP. Hasil sidang, 171 penyelenggara pemilu kita berhentikan. Kemudian 382 penyelenggara diberi peringatan dan 517 penyelenggara kita rehabilitasi nama baiknya,” ujar Nur Hidayat.(gir/jpnn)