2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit
Sabtu, 04 Desember 2010 – 02:08 WIB
Jika ada modus pemindahbukuan atau transitory yang tak sesuai aturan, misalnya disimpan di rekening pribadi meski untuk sementara saja, itu merupakan pelanggaran dan berpotensi tindak pidana korupsi. Sesuai aturan, semua penempatan dana baik yang merupakan transfer maupun pendapatan asli daerah (PAD), setiap bunganya harus masuk ke kas daerah, sebagai pendapatan daerah.
Donny menjelaskan, selama ini, setiap kepala PPKD tentunya ingin mengelola keuangan dengan tertib. Hanya saja, karena dia masih punya atasan, yakni kepala daerah, maka posisinya seringkali menjadi sulit. "Saya tak yakin, pejabat daerah baik sebagai kepala SKPD atau PPKD, berani melanggar aturan kecuali atas tekanan tertentu, dengan tujuan tertentu," ujarnya. (sam/jpnn)