Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2019 Fokus SDM, Pemda Wajib Siapkan Dana Pengembangan Aparatur

Selasa, 29 Januari 2019 – 08:37 WIB
2019 Fokus SDM, Pemda Wajib Siapkan Dana Pengembangan Aparatur - JPNN.COM
Pemda wajib alokasikan anggaran pengembangan aparatur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mewajibkan pemda mengalokasikan anggaran pengembangan bagi aparatur pemerintahannya. Hal ini agar fokus pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dicanangkan pemerintah di tahun 2019 benar-benar direalisasikan.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, selama ini pengemban SDM memang sudah dialokasikan.

Namun, tidak ada ketentuan terkait besaran minimalnya. Sehingga kerap kali alokasinya tidak banyak. "Ini pertama kalinya kami mengatur," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/1).

Mulai tahun ini, lanjutnya, pemerintah mengatur besarnya. Masing-masing 0,34 persen dari APBD untuk Pemerintah Provinsi dan 0,16 persen dari APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Angka tersebut merupakan batas minimal, sehingga pemda bisa menambah sesuai kemampuan keuangannya.

Syarif menambahkan, dari presentase, angka tersebut memang terkesan kecil. Namun dalam kalkulasinya, jumlah tersebut sebetulnya mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan berdasarkan hitungannya, rata-rata mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari sebelumnya.

Dia mencontohkan, untuk daerah yang memiliki APBD Rp. 1 triliun saja, angka 0,36 persen sudah setara dengan Rp. 3,6 miliar.

"Apalagi yang APBD 10 triliun," imbuhnya. Sebagai gambaran, Provinsi Jawa Timur saja memiliki APBD sebesar Rp. 33,41triliun pada tahun 2019. Itu artinya, 0,36 persen dari APBD tersebut mencapai sekitar Rp. 119 miliar.

Syarif menyebutkan, ketentuan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2019 yang disosialisasikan akhir tahun lalu. Sehingga realisasinya sudah bisa dilakukan tahun ini. Bentuk pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Pemerintahan Jokowi pada 2019 fokus pengembangan SDM, pemda daerah wajib mengalokasikan anggaran pengembangan bagi aparatur pemerintahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News