2023 Diharapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahan dan produsen rokok skala UMKM.
Menurut Bambang, ini merupakan momentum yang baik untuk terus mengawal Industri Hasil Tembakau atas wacana Simplifikasi golongan cukai IHT, yang akan merusak tatanan Industri Hasil Tembakau, memicu peredaran rokok ilegal, serta merugikan pabrikan kecil.
Peneliti ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imaninar menambahkan kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai.
Akan tetapi, di sisi lain, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya adalah masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan buruh.
"Selain itu produsen yang terlibat di dalamnya sebagian besar juga merupakan produsen skala kecil yang tercermin dari jumlah produksinya yang hanya sebanyak 37,2 juta batang pada 2021," papar Imaninar.
Menurut Imaninar, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal.
Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.
Menurutnya, lebih bijaksana jika pemerintah pada 2023 mendatang tidak menaikan lagi tarif cukai rokok.(chi/jpnn)