2030, Penderita Diabetes Capai 21,3 Juta
Mulai Serang Anak dan RemajaMinggu, 13 November 2011 – 06:36 WIB
Khusus untuk memperketat peredaran makanan atau minuman dengan bahan pemanis tambahan, pemerintah sejatinya sudah memiliki regulasi baku. Di antaranya yang termuat dalam Permenkes 208/1985 tentang pemanis buatan dan Permenkes 722/1988 tentang bahan tambahan makanan.
Terkait ancaman peningkatan penderita diabetes mellitus, beberapa aturan tadi harus ditinjau ulang atah direvisi. Sebab, saat ini hanya ada empat jenis pemanis buatan yang boleh digunakan untuk penderita diabetes mellitus dan peserta diet rendah kalori. Yakni, aspartaam, sakarin, siklamat, dan sarbitol.
"Sementara yang terpenting saat ini adalah, bagaimana dapat melakukan implementasi regulasi ini dengan optimal. Jika diperlukan penyempurnaan, bisa segera dilakukan," jelas Tjandra. (wan/nw)