2050, 24 Persen Jakarta Terendam Permanen
Senin, 31 Agustus 2009 – 12:48 WIB
Selamet mengatakan, perlu dilakukan audit perizinan lingkungan yang diberikan kepada pelaku usaha dan pemberi izin, karena sejumlah kegiatan pembangunan yang ada mengakibatkan bencana banjir. Dalam audit itu dilakukan perhitungan kerugian yang diberikan dari kegiatan itu dan memeriksa kembali bagaimana proses itu dapat keluar.
"Jika ditemukan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dan mengalihfungsikan lingkungan yang ada maka harus dibongkar," terang dia.(mas/JPNN)