Selain itu, tambah Cak Imin, perlu diadakannya sosialisasi mekanisme penampatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, terutama di daerah-daerah kantong TKI dan daerah kantong TKI illegal yang berasal dari jemaah umroh yang berasal dari 6 provinsi. Antara lain, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah. (cha/esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan segera memulangkan sebanyak 2.073 orang WNI Overstayer/TKI Bermasalah dari Arab Saudi melalui 6 kloter pemulangan.