21 Akun Medsos Dapat Surat Teguran dari Virtual Police, Apa Kesalahan Mereka?
jpnn.com, JAKARTA - Virtual Police bentukan Polri sudah mulai bekerja dan menegur puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berbau suku, agama dan antar golongan (SARA).
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, sejak Kamis (25/2) sampai hari ini sudah ada 21 pemilik akun media sosial diberi teguran.
Teguran yang diberikan dalam bentuk direct message (DM) atau pesan langsung kepada para pemilik akun tersebut.
"Total sudah ada 21 pemilik akun media sosial yang kami DM dan beri teguran terkait postingannya," kata Slamet kepada wartawan, Senin (1/3).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, teguran terkait postingan berbau SARA tersebut dilakukan virtual police di semua media sosial, tetapi teguran lebih banyak dilakukan di Twitter.
"Ada di beberapa platform, tetapi yang paling banyak ada di Twitter ya," tambah Slamet.
Diketahui, Polri sudah membentuk Virtual Police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.