21 Bank Pelit Kucurkan Kredit UMKM
jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 21 bank belum memenuhi syarat penyaluran kredit minimal 15 persen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sesuai ketentuan, bank-bank tersebut wajib menyalurkan kredit pada UMKM.
”Ya, mau tidak mau, bank-bank tersebut harus mengejar rasio kredit UMKM,” tutur Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.
Meski begitu, pihaknya masih bisa tersenyum. Pasalnya, kekurangan suntikan modal bagi UMKM dari 21 bank itu masih bisa ditutupi secara rata-rata bank-bank lain.
Dengan begitu, secara nasional, kewajiban porsi 15 persen kredit UMKM sudah terpenuhi.
Kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap.
Pada 2015, perbankan harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar lima persen dari total portofolio kredit.
Setelah itu, meningkat menjadi sepuluh persen pada 2016.