21 Tahun Berjuang, Akhirnya Para Petani ini Dapat Sertifikat Tanah
jpnn.com, SEMARANG - Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kabupaten Semarang, akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran.
Sertifikat tanah itu didapatkan setelah para petani berjuang selama 21 tahun.
Sertifikat tersebut diserahkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (22/9/2021).
Ketua P3TR Sutrisno (75) menngungkapkan bahwa perjuangan dirinya beserta kawan-kawan paguyuban selama ini tidaklah mudah.
"Sudah 21 tahun (memperjuangkan tanah ini). Lawan saya tidak main-main, banyak pihak, macam-macam. Tidak semudah itu, banyak ganjalan-ganjalan," katanya saat ditemui usai acara.
Sebelumnya, Sutrisno juga sempat menyampaikan kepada Gubernur Ganjar Pranowo terkait sejarah tanah tersebut. Ia fasih menceritkaan dengan runtut mulai sejak kependudukan Belanda dan Jepang di Indonesia sampai masa-masa setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tahun 1955 diterbitkan surat letter D untuk bayar pajak. Lalu sekitar tahun 1965 para petani dikumpulkan dan dilarang menginjakkan kaki di tanah itu karena di tempat itu akan dibuat latihan tanam sampai tahun 1969. Tahu-tahu tanah itu diakui oleh PT Sinar Kartasura," katanya.
Selanjutnya sejak tahun 2000, P3TK memperjuangkan agar tanah tersebut di-redistribusi. Perjuangan panjang itu akhirnya berhasil setelah ada program redistribusi tanah objek agraria.