21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
Kamis, 13 Juni 2024 – 19:17 WIB
Menurut Nasriadi, bawang ilegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Desa
Tamiang,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pelaku dijerat dengan pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal karena dapat merugikan negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)