21 Warga Negara Asing Dideportasi
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat terjadinya kasus atau informasi adanya WNA yang mencurigakan, melainkan juga dengan pemeriksaan dokumen secara rutin di setiap perusahaan tempat WNA itu bekerja,” jelasnya.
Dibandingkan tahun lalu, jumlah WNA yang dideportasi mengalami peningkatan. Pada 2018, Kantor Imigrasi mendeportasi sepuluh WNA. Mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif misalnya izin tinggal telah kadaluwarsa, kemudian keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan.
"Dari sepuluh WNA itu, empat orang berasal dari Korea Selatan, dua warga Tiongkok, dua warga Filipina, serta masing-masing satu orang warga Rumania dan Malaysia," katanya. (bam/ibm/ags)